Usia Pensiun Polri. Batas usia ini berlaku untuk semua golongan kepangkatan Demikian batas usia pensiun bagi PNS maupun TNI/Polri sesuai dengan aturan yang berlaku bagi kalian abdi negara yang masih aktif bekerja semoga informasi ini bermanfaat untuk mempersiapkan hari tua Baca juga Kisikisi Lengkap Materi Tes CPNS 2021 Ada TWK TIU dan TKP.

Masa Pensiun Disusun Oleh Dwi Atika Anastiani Ppt Download usia pensiun polri
Masa Pensiun Disusun Oleh Dwi Atika Anastiani Ppt Download from SlidePlayer

Pemerintah sendiri telah mengatur batas usia pensiun PNS TNI hingga polri Berikut rinciannya seperti diringkas Okezone Selasa (28/12/2021) 1 PNS Ketentuan untuk PNS batas pensiun pejabat administrasi pejabat fungsional ahli muda pejabat fungsional ahli pertama dan pejabat fungsional keterampilan adalah 58 tahun.

Ini Dia Batas Usia Pensiun Bagi PNS, TNI, dan Polri

USIA PENSIUN (ilustrasi) Para Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sedang ikuti kegiatan apel di Tanjung Selor Cek aturan batas usia pensiun PNS TNI dan Polri terbaru 2021 dan kriteria yang mendapat pengecualian hingga umur 60 tahun.

Daftar Aturan Batas Usia Pensiun PNS, TNI, dan Polri

Meskipun demikian batas usia pensiun dapat dipertahankan sampai 60 (enam puluh) tahun bagi anggota Polri yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian Keahlian tersebut meliputi identifikasi laboratorium forensik komunikasi elektronika sandi penjinak bahan peledak kedokteran kehakiman pawang hewan penyidikan kejahatan tertentu atau navigasi laut.

Masa Pensiun Disusun Oleh Dwi Atika Anastiani Ppt Download

2021 Usia Pensiun PNS INI ATURAN Batas TNI Polri Terbaru

Berapa Batas Usia Pensiun PNS, Polri, dan TNI? Ini Rinciannya

PNS, TNI & Batas Usia Pensiun Polri, Persiapkan Masa Tua dari

Batasan usia pensiun untuk PNS TNI dan Polri diatur oleh pemerintah berikut info selengkapnya 1 PNS Bagi PNS pejabat administrasi pejabat fungsional ahli muda pejabat fungsional ahli pertama dan pejabat fungsional keterampilan adalah 58 tahun Sementara pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya batas usia pensiun 60 tahun.