Bunga Pasal 8 2A Kup. Dengan demikian maka tarif bunga atas sanksi administrasi terkait UU KUP seperti ketentuan Pasal 19 ayat (1) Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 19 ayat tetap sebesar 054% Sementara terkait Pasal 8 (ayat 2) Pasal 8 ayat (2a) Pasal 9 ayat (2a) Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 14 ayat (3) sebesar 095% Sedangkan besaran bunga atas sanksi administrasi terkait ketentuan Pasal 8.
Pasal 8 ayat (2a) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan.
Tarif Sanksi Pajak: Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak
Bunga juga berlaku jika wajib pajak memutuskan untuk menunda dan mengangsur kekurangan bayar tersebut Kedua tarif bunga 099 persen per bulan berlaku untuk Pasal 8 ayat (2) Pasal 8 ayat (2a) Pasal 9 ayat (2a) Pasal 9 ayat (2b) dan pasal 14 ayat (3) UU KUP sebagaimana telah diubah dengan Pasal 113 UU Cipta Kerja.
Denda Telat Bayar Pajak PPh 21 & Perhitungan 2022
Pasal 8 ayar 2a diperuntukkan bagi wajib pajak yang membetulkan sendiri SPT Masa Sanksinya berupa bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Besaran Sanksi Administrasi Terbaru Perpajakan Pusat
Untuk memberikan keadilan meningkatkan kepatuhan memberikan kepastian hukum serta mendukung kemudahan berusaha bagi Wajib Pajak diperlukan penyesuaian besaran tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan tarif imbalan bunga Dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Pasal 8 ayat (2a) Pasal 8 ayat (5).
Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Periode Desember 2020 Ortax Your Center Of Excellence In Taxation
Pasal 9 ayat (2a) atau ayat (2b) KUP Dari A sampai R
MEMAHAMI LEBIH DALAM PASAL 8 AYAT (2), (2a) DAN PASAL 9
Ilmu Pengetahuan: PASAL – PASAL DALAM UU KUP YANG …
Hukum SKP PEMERIKSA PAJAK: Dasar
Sanksi Administrasi Pajak Terbaru, Pahami Skema Tarif Bunganya
UU Cipta Kerja – KUP I Pusat Pelatihan Perpajakan
Badan Kebijakan Fiskal KMK Tarif Bunga
Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi
Perubahan Tarif Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan
Dari A sampai Jenis Sanksi Administrasi R (kami berjuang):
Bunga Pasal 8 (2a) KUP Bunga Atas Kurang Bayar Pembetulan SPT Masa (2% perbulan) 4 Bunga Pasal 8 (3) KUP Pengungkapan Sendiri Sebelum Penyidikan (150%) 5 Bunga Pasal 9 (2a) KUP Terlambat Setor (2% perbulan) 6 Bunga Pasal 14 (3) KUP STP atas PPh tidak atau kurang dibayar / Penelitian SPT salah hitung 7 Bunga Pasal 14 (4) KUP Denda Faktur Pajak Cacat /.