Berikut Termasuk 4 Daerah Istimewa Di Indonesia Kecuali. A Daerah Khusus Ibukota JakartaB Daerah Istimewa YogyakartaC Daerah Nanggroe Aceh DarussalamD Otonomi Khusus PapuaProvinsi DKI Jakarta sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai daerah otonom memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 DKI Jakarta diberikan kekhususan terkait dengan tugas hak kewajiban dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Menurut UndangUndang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007 beberapa hal yang menjadi pengkhususan bagi Provinsi DKI Jakarta diantaranya adalah sebagai berikut 1 Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia 2 Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi 3 Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indones Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia Keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan pada sejarah dan hak asalusul Kewenangan Istimewa DIY adalah wewenang tambahan tertentu yang dimiliki DIY selain wewenang sebagaimana ditentukan dalam undangundang tentang pemerintahan daerah Pengakuan keistimewaan Provinsi DIY juga didasarkan pada peranannya dalam sejarah perjuangan nasional Daerah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia Daerah NAD menerima status istimewa pada tahun 1959 Status istimewa diberikan kepada NAD dengan Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959 Berdasarkan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh pengganti UndangUndang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Nanggroe Aceh Darussalam keistimewaan Aceh meliputi penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua termasuk provinsiprovinsi hasil pemekaran dari Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hakhak dasar masyarakat Papua Halhal mendasar yang menjadi isi UndangUndang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah sebagai berikut 1 Pengaturan kewenangan antara Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua serta penerapan kewenangan tersebut di Provinsi Papua yang dilakukan dengan kekhususan 2 Pengakuan dan penghormatan hakhak dasar orang asli Papua serta pemberdayaannya secara strategis dan mendasar 3 Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang berciriciri sebagai berikut 1 11 Partisipasi rakyat sebesarbesarnya dalam perencanaan pelaksanaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan melalui kei.

Mengenal 7 Wujud Keragaman Budaya Indonesia Dan Contohnya berikut termasuk 4 daerah istimewa di indonesia kecuali
Mengenal 7 Wujud Keragaman Budaya Indonesia Dan Contohnya from cnnindonesia.com

Yogyakarta sejak dahulu populer sebagai daerah penghasil kerajinan batik di Indonesia bahkan tahun 2014 dinobatkan menjadi kota batik dunia oleh World Craft Council Kerajinan batik yang diproduksi kota Yogyakarta begitu beragam motif antara lain motif Gompol untuk upacara pernikahan motif Sido Mukti untuk ijab kabul sampai motif Wahyu Tumurun Cantel.

Berikut ini adalah daerah penghasil batik terkenal di

AcehBerauBulonganKalimantan BaratKutaiSurakartaYogyakartaDaerah Ujung sumatra ini pertama kali menerima status daerah sitimewa pada tahun 1959 Aceh diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus pemerintahannya dan masyarakatnya akan tetapi tetap dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasrakan UUD 45 Melalui Keputusan Perdana Mentri Republik Indonesia No 1/missi/ 1959 yang menyatakan bahwa keisitimewaannya meliputi agama pendidikan dan peradatan Kemudian juga pasca adanya UU no 44 tahun 1999 keistimewaan Aceh ditambah dengan peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah Berikut keistimewaan yang ada di daerah Aceh Yaitu berupa pelaksanaan sayriat islam bagi pemeluknya yaitu berupa menjaga kerukunan dalam beragama kemudian juga dalam melaksanakan ibadah Ahwal Alsyakhshiyah Muamalah Jinyah Qadha’ tarbiyah syiar dakwah dan pembelaan islam Yaitu meliputi Lembaga Wali Nanggroe dan Lembaga Adat Aceh seperti Majelis Adat Aceh Imeum Mukim dan Syahbanda) Yaitu meliputi menyelenggarakan pendidikan y Berau merupakan daerah istimewa setingkat kabupaten yang terletak di Pulau Kalimantan tepatnya di Kalimantan Timur Keistimewaan daerah Berau dibentuk berdasarkan karena hak asal usulnya yang diatur dalam UU Darurat No 3 Tahun 1953 tentang pembentukan kabupaten daerah tingkat II Keistimewaan Berau ini adalah perihal pengangkatan Kepala daerah istimewa Yang mana pada saat itu yang diangkat menjadi kepala daerah istimewa Berau adalah Sultan Muhammad Aminuddin Daerah istimewa Berau sendiri terdiri dari Swapraja Sambaliung dan Swapraja GunungTabur Akan tetapi status keistimewaan Berau ini tidak berlangsung lama tepatnya pada tahun 1959 berdasarkan UU No 27 Tahun 1959 keistimewaan Daerah Berau di hapuskan Yang kemudian daerah Berau ini dijadikan Kabupaten Berau yang masuk dalam Provinsi Kalimantan Timur Daerah Istimewa di Indonesia berikutnya adalah Bulongan Bulongan merupakan Daerah Istimewa setingkat kabupaten yang terdapat di Kalimantan Timur Sama Halnya dengan Berau Daerah Istimewa Bulongan ini juga dibentuk karena hak asal usul yang didasarkan pada UU Darurat No3 Tahun 1959 tentang pembentukan kabupaten daerah tingkat II di Kalimantan Daerah istimewa Bulongan terdiri atas Swapraja Bulongan Keistimewaan Bulongan meliputi pengangkatan kepala daerah Keistimewaan Berau ini adalah perihal pengangkatan Kepala daerah istimewa Yang mana pada saat itu yang diangkat menjadi kepala daerah istimewa Bulongan adalah Sultan Maulana Muhammad Jalaluddin Daerah istimewa Berau sendiri terdiri dari Swapraja Bulongan Sama dengan Berau status keistimewaan Bulongan ini tidak berlangsung lama tepatnya pada tahun 1959 berdasarkan UU No 27 Tahun 1959 keistimewaan Daerah Berau di hapuskan Yang kemudian daerah Bulongan ini dijadikan Kabupaten Bulongan yang masuk dalam Provinsi Kalimantan Tim Daerah istimewa Kalimantan Barat mendapatkan status Istimewa pada tanggal 12 Mei 1947 Pada Awalnya Kalimantan Barat merupakan daerah bentukan Pemerintah sipil Hindia Belanda pada tahun 28 Oktober 1946 Daerah Istimewa Kalimantan Barat juga merupakan Satuan kenegaraan yang tegak sendiri dalam wilayah Republik Indonesia Serikat (RIS) yang kedudukannya sebagai daerah istimewa Daerah Istimewa Kalimantan Barat terdiri dari Swapraja Sambas Swapraja Kubu Swapraja Pontianak Swapraja TayanSwapraja Mampawah Swapraja Landak Swapraja SimpangSwapraja Matan Swapraja Sukadana Swapraja Sanggau Swapraja Sintang NeoSwapraja PinohNeoSwapraja Meliau dan NeoSwapraja Kapuas Hulu Daerah Istimewa Kalimantan Barat dipimpin oleh Sultan Hamid II Algadri yang merupakan Sultan Swapraja Pontianak Akan tetapi sebelum 5 April 1950 Daerah Istimewa Kalimantan Barat bergabung dengan Negara Rpublik Indonesia yang kemudian menjadi Provinsi administratif Dan Tepat pada tahun 1956 secara resmi berub Kutai merupakan daerah istimewa setingkat kabupaten yang terletak di Pulau Kalimantan tepatnya di Kalimantan Timur Keistimewaan daerah Kutai dibentuk berdasarkan karena hak asal usulnya yang diatur dalam UU Darurat No 3 Tahun 1953 tentang pembentukan kabupaten daerah tingkat II Keistimewaan Kutai ini adalah perihal pengangkatan Kepala daerah istimewa Yang mana pada saat itu yang diangkat menjadi kepala daerah istimewa Kutai adalah Sultan AM Parikesit Daerah istimewa Kutai sendiri terdiri dari Swapraja Kutai Akan tetapi status keistimewaan Kutai ini tidak berlangsung lama tepatnya pada tahun 1959 berdasarkan UU No 27 Tahun 1959 keistimewaan Daerah Kutai di hapuskan Pada akhirnya Daerah Istimewa Kutai dipecah menjadi Kabupaten Kutai Kartanegara Kabupaten Kutai Timur Kabupaten Kutai Barat Kota Balikpapan Kota Samarinda Dan Kota Bontang Yang kesemuanya masuk bagian dari Provinsi Kalimantan Timur Daerah istimewa di Indonesia yang berikutnya adalah Daerah Istimewa Surakarta Surakarta merupakan Kesunanan Surakarta dan Prja Mangkunegara yang di akui negara sebagai daerah istimewa karena didasarkan kedudukan kedudukan kedua daerah tersebut sebagai Kooti Pengakuan tersebut berdasarkan Piagam penetapan Presiden RI pada tanggal 19 Agustus 1945 Status Daerah Istimewa Surakarta tidak berlangsung lama tepat pada tanggal 15 juli 1946 melaui penetapan pemerintah nomor 16/SD/1946 pemerintah mengubah status Daerah Istimewa Surakarta menjadi wilayah keresidenan biasa di bawah pemerintahan pusat Kini Wilayah Daerah istimewa Surakarta terbagi menjadi Kabupaten Sukoharjo Kabupaten Boyolali Kabupaten Sragen Kabupaten Klaten Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Wonogiri Dan untuk nama Surakarta sendiri menjadi nama Kota yang merupakan bagian dari Provinsi Jawa Tengah Daerah Istimewa di Indonesia yang terakhir adalah Daerah Istimewa Yogyakarta atau yang sering dikenal dengan DIY DIY adalah Daerah Istimewa setingkat provinsi Keistimewaan Yogyakarta ini didapat berdasarkan Sejarah Jogja itu sendiri derta Hak asal usul Yang menjadi keistimewaan Jogja adalah pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah istimewa harus dari Sultan dan Paku Alam yang bertahta Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri tidak tercantum dalam undangundang secara khusus hanya diatur dalam undangundang pemerintahan daerah yang mengatur daerahdaerah secara umum Sehingga menjadikan Jogja pada tahun 1965 diturunkan menjadi Provinsi biasa Yang mana pada akhirnya tahun 1999 dan 2004 Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi wilayah yang menyandang wilayah kekosongan hukum Dengan Adanya UU No 13 Tahun 2012 Keistimewaan Jogja meliputi a Tata cara pengisian jabatan kedudukan tugas serta wewenang gubernur dan wakil gubernur b Kelembagan Daerah Istimewa Yogyaka.

Berikut nama Daerah Istimewa Di Indonesia yang Pernah Ada

Pengertian Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Khusus Indonesia Lainnya Menyadur dari buku berjudul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X yang ditulis Nuryadi dan Tolib berikut adalah penjelasan mengenai Daerah Istimewa Yogyakarta dan daerah khusus lain di Indonesia Perbesar Ilustrasi Jakarta.

Pengertian Daerah Istimewa dan Daerah Khusus di Indonesia

Daerah Khusus Daerah Instimewa dan Otonomi Khusus UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 B Ayat (1) menyatakan negara mengakui dan menghormati satuansatuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undangundang UndangUndang yang dimaksud adalah Undang Undang Republik.

Mengenal 7 Wujud Keragaman Budaya Indonesia Dan Contohnya

dan Otonomi Khusus Menurut Undang Daerah Khusus, Istimewa,

4 Daerah Istimewa/Khusus di Indonesia KASKUS

Daerah Khusus, Daerah Instimewa, dan Otonomi Khusus

Daerah istimewa Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Konsep DasarKonsep PelaksanaanKonsep TeknisDaerahDaerah Istimewa Di IndonesiaSerba Serbi Daerah IstimewaWacanaKonsep dasar daerah istimewa adalah konsepkonsep yang muncul dalam persidangan pendiri bangsa dalam BPUPKI dan PPKI UUD 1945 asli Konstitusi RIS 1949 UUD Sementara 1950 dan UUD 1945 setelah amendemen Konsep pelaksanaan daerah istimewa adalah konsepkonsep yang muncul dalam undangundang yang mengatur pemerintahan daerah secara umum sebagai pelaksanaan pasal (atau pasalpasal) mengenai pemerintahan daerah dalam konstitusi Konsep ini disusun secara kronologis meliputi UU 22/1948 (UUD 1945 asli) UU 1/1957 (UUD Sementara 1950) UU 18/1965 UU 5/1974 UU 22/1999 (ketiganya UUD 1945 asli) dan UU 32/2004 (UUD 1945 amendemen) Konsep teknis daerah istimewa adalah konsepkonsep yang muncul dalam undangundang yang mengatur pemerintahan daerah istimewa kasecara khusus sebagai pelaksanaan pasal (atau pasalpasal) mengenai pemerintahan daerah dalam konstitusi dan dalam peraturan perundangundangan yang lain Konsep teknis ini meliputi UU 44/1999 dan UU 11/2006 untuk Aceh serta UU 13/2012 untuk DIY Daerahdaerah istimewa di Indonesia adalah daerah maupun entitas hukum yang memiliki status istimewa di wilayah Indonesia baik karena hak asalusulnya maupun sejarahnya baik yang dibentuk maupun hanya sekadar diakui baik oleh Negara Indonesia maupun oleh Pemerintah Kolonial Belanda Aceh 1 Satusatunya daerah istimewa yang diberi otonomi khusus 2 Satusatunya daerah istimewa yang masih ada yang mendapat keistimewaan karena sejarah dan politik 3 Satusatunya daerah istimewa yang ada di pulau Sumatra 4 Daerah istimewa yang terakhir dibentuk (1959) Berau 1 Daerah istimewa setingkat kabupaten yang memiliki wilayah terkecil Bulungan 1 Satusatunya bekas daerah istimewa setingkat kabupaten yang bekas wilayahnya dijadikan satu provinsi tersendiri Daerah Istimewa Minangkabau Wacana untuk menjadikan provinsi Sumatra Barat sebagai Daerah Istimewa telah digulirkan sejak tahun 2014 oleh sejumlah tokoh Minang hal ini didorong oleh fakta bahwa Provinsi Sumatra Barat memiliki keunikan dalam hal kepemerintahan daerah berbeda dengan provinsi lainnya di Indonesia yang menggunakan sistem pemerintahan desa di Sumatra Barat berlaku sistem pemerintahan nagari dengan sistem administratif dan kepemimpinan yang berbeda pula Selain itu statusnya sebagai satusatunya provinsi Bali Provinsi Bali telah berjuang sejak lama memperoleh status Daerah Istimewa Ada beberapa faktor yang mendorong wacana ini Pertama karakteristik daerah yang menjadi satu kesatuan agama geografis budaya ekonomi dan sosial Kedua pengembangan wisata alam dan budaya dijiwai agama Hindu Ketiga hampir semua aspek kehidupannya baik sistem sosial dan ekonomi dilandasi agama Hindu demikian pula dengan hukum adat yang disebut awigawig wajib dipegang teguh oleh masyarakat di dalam desa adat.